Senin, 06 Mei 2013

DATA DROF TUNJANGAN GURU TK

Yth. Bapak / Ibu Guru
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur


Sehubungan dengan adanya data drof Tunjangan Profesi untuk jenjang TK dari Dirjen PAUDNI. Bagi guru yang namanya terdaftar untuk memverifikasinya ke Sudin Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Timur melalui SDN Susukan 06 Pg   Jl. Tanah Merdeka (Depan Kampus UHAMKA). Tgl 05 s.d 06 Mei 2013 mulai Pukul 11.00 s.d 17.00 Wib.
Dengan membawa berkas sebagai berikut :
 
  1. Fotokopi sertifikat sertifikasi yang telah dilegalisasi oleh LPTK. 
  2. Fotokopi ukuran folio rekening Bank yang masih aktif dilegalisasi oleh Bank yang bersangkutan (rekening tunjangan profesi). 
  3. SK pembagian tugas mengajar 24 jam/minggu dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.  
  4. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY), fotokopi SK Inpassing (kalau ada) bagi guru non PNS dilegalisasi oleh Kepala Sekolah. 
  5. Fotokopi NPWP ukuran folio dilegalisasi oleh Kepala Sekolah. 6. Fotokopi Ijazah + Akta terakhir.

Daftar Nama Guru tersebut silakan klik disini